WhatsApp Icon

Zakat Digital dalam Perspektif Syariah

27/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS Prov. Jateng

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Digital dalam Perspektif Syariah

Zakat digital memudahkan ibadah tanpa mengurangi nilai syariat dan keikhlasan berbagi.

Membayar zakat kini semakin mudah. Melalui mobile banking, QRIS, maupun aplikasi digital, masyarakat dapat menunaikan zakat hanya dalam beberapa menit. Kemudahan ini sering memunculkan pertanyaan, apakah zakat digital tetap sah menurut syariat?

Jawabannya adalah sah, selama seluruh ketentuan zakat telah terpenuhi, seperti harta mencapai nisab, memenuhi haul bagi jenis harta tertentu, serta disalurkan kepada lembaga atau penerima yang berhak. Perubahan hanya terjadi pada cara pembayaran, bukan pada hukum zakat itu sendiri.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah menyucikan harta dan jiwa. Pembayaran melalui media digital tidak mengurangi nilai ibadah selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai syariat.

Kemajuan teknologi hendaknya menjadi kemudahan untuk menyegerakan zakat, bukan alasan untuk menunda. Dengan layanan digital, manfaat zakat juga dapat disalurkan lebih cepat dan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Tengah.

Lihat Daftar Rekening →