Zakat Digital dalam Perspektif Syariah
27/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Prov. Jateng
Zakat digital memudahkan ibadah tanpa mengurangi nilai syariat dan keikhlasan berbagi.
Membayar zakat kini semakin mudah. Melalui mobile banking, QRIS, maupun aplikasi digital, masyarakat dapat menunaikan zakat hanya dalam beberapa menit. Kemudahan ini sering memunculkan pertanyaan, apakah zakat digital tetap sah menurut syariat?
Jawabannya adalah sah, selama seluruh ketentuan zakat telah terpenuhi, seperti harta mencapai nisab, memenuhi haul bagi jenis harta tertentu, serta disalurkan kepada lembaga atau penerima yang berhak. Perubahan hanya terjadi pada cara pembayaran, bukan pada hukum zakat itu sendiri.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa tujuan zakat adalah menyucikan harta dan jiwa. Pembayaran melalui media digital tidak mengurangi nilai ibadah selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai syariat.
Kemajuan teknologi hendaknya menjadi kemudahan untuk menyegerakan zakat, bukan alasan untuk menunda. Dengan layanan digital, manfaat zakat juga dapat disalurkan lebih cepat dan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Lainnya
Self-Care yang Sejati: Saat Berbagi Jadi Terapi Jiwa
Kiai Sahal Mahfudh: Mengubah Zakat dari Kedermawanan Menjadi Pemberdayaan
Dagang Boleh Hebat, Tapi Harus Ingat Zakat
Cashless Society, Cashless Sedekah
Apakah Transfer Bank Sah untuk Berzakat?
Ketenangan Jiwa dari Perspektif Psikologi dan Islam
AI Menjawab Pertanyaan, Tetapi Hati Tetap Membutuhkan Sedekah
Dari Genggaman Jadi Kebaikan: Sedekah di Era Cashless
Zakat Emas dan Perak: Kilau Harta yang Harus Disucikan
Makna Mendalam Zakat: Dari Kesucian Harta Menuju Keberkahan Umat
Dari Gaji ke Berkah: Makna Zakat Penghasilan bagi Generasi Produktif
Menjadi Lebih Baik Menuju Akhir 2025

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Tengah.
Lihat Daftar Rekening →