Dari Gaji ke Berkah: Makna Zakat Penghasilan bagi Generasi Produktif
03/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Prov. Jateng
Kerja produktif, rezeki berkah, hidup penuh manfaat.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Artikel Lainnya
Zakat Emas dan Perak: Kilau Harta yang Harus Disucikan
Dari Genggaman Jadi Kebaikan: Sedekah di Era Cashless
Ketenangan Jiwa dari Perspektif Psikologi dan Islam
Menjadi Lebih Baik Menuju Akhir 2025
Self-Care yang Sejati: Saat Berbagi Jadi Terapi Jiwa
Makna Mendalam Zakat: Dari Kesucian Harta Menuju Keberkahan Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
