Dari Gaji ke Berkah: Makna Zakat Penghasilan bagi Generasi Produktif
03/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Prov. Jateng
Kerja produktif, rezeki berkah, hidup penuh manfaat.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Artikel Lainnya
Dagang Boleh Hebat, Tapi Harus Ingat Zakat
Zakat Emas dan Perak: Kilau Harta yang Harus Disucikan
Ketenangan Jiwa dari Perspektif Psikologi dan Islam
Self-Care yang Sejati: Saat Berbagi Jadi Terapi Jiwa
Kiai Sahal Mahfudh: Mengubah Zakat dari Kedermawanan Menjadi Pemberdayaan
Makna Mendalam Zakat: Dari Kesucian Harta Menuju Keberkahan Umat
Dari Genggaman Jadi Kebaikan: Sedekah di Era Cashless
Menjadi Lebih Baik Menuju Akhir 2025

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jawa Tengah.
Lihat Daftar Rekening →